TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
DOKTER UMUM
Jabatan
|
:
|
DOKTER
UMUM
|
Fungsi
Pokok
|
:
|
Membantu
Kepala Puskesmas dalam melaksanakan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di wilayah kerja Puskesmas Lubuk Tarok
|
Tugas
Pokok
|
:
|
1.
Melakukan pemeriksaan
dan pengobatan serta
konsultasi medis pada pasien di Puskesmas
2.
Memberikan pelayanan
rujukan medis serta surat-surat
yang berhubungan dengan hasil pemeriksaan kesehatan
3.
Bertanggung jawab dan
melaporkan kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan kepada Kepala
Puskesmas.
4.
Bersama
dengan Kepala Puskesmas melaksanakan fungsi manajemen Puskesmas
5.
Membina
pengelolaan yang berkaitan dengan obat-obatan
6.
Melaksanakan
UKM di posyandu balita, lansia dan kelompok masyarakat
7.
Meningkatkan
upaya kesehatan dilingkungan sekolah dengan jalan penyuluhan, pembinaan kader
UKS, dokter kecil, sekolah sehat.
8.
Membantu
menyusun laporan tahunan, profil kesehatan puskesmas.
9.
Berperan
serta dan bertanggung jawab dalam program 5 bebas (bebas asap rokok, bebas
sampah, bebas air tergenang,, bebas semak, bebas debu)
10. Berkoordinasi
lintas program dan lintas
sektor serta menghadiri pertemuan-pertemuan kedinasan yang
diperintahkan atasan
11. Mengikuti
seminar profesi atau kursus atau pelatihan dalam rangka peningkatan mutu SDM.
12. Melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku.
|
Syukron infonya..
BalasHapusSyukron infonya..
BalasHapus