Minggu, 08 Januari 2012

TUPOKSI DOKTER UMUM PUSKESMAS LUBUK TAROK


TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DOKTER UMUM

Jabatan
:
DOKTER UMUM
Fungsi Pokok
:
Membantu Kepala Puskesmas dalam melaksanakan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di wilayah kerja Puskesmas Lubuk Tarok
Tugas Pokok

:
1.         Melakukan pemeriksaan dan pengobatan serta konsultasi medis pada pasien di Puskesmas
2.         Memberikan pelayanan rujukan medis serta surat-surat yang berhubungan dengan hasil pemeriksaan kesehatan
3.         Bertanggung jawab dan melaporkan kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan kepada Kepala Puskesmas.
4.         Bersama dengan Kepala Puskesmas melaksanakan fungsi manajemen Puskesmas
5.         Membina pengelolaan yang berkaitan dengan obat-obatan
6.         Melaksanakan UKM di posyandu balita, lansia dan kelompok masyarakat
7.         Meningkatkan upaya kesehatan dilingkungan sekolah dengan jalan penyuluhan, pembinaan kader UKS, dokter kecil, sekolah sehat.
8.         Membantu menyusun laporan tahunan, profil kesehatan puskesmas.
9.         Berperan serta dan bertanggung jawab dalam program 5 bebas (bebas asap rokok, bebas sampah, bebas air tergenang,, bebas semak, bebas debu)
10.     Berkoordinasi lintas program dan lintas sektor serta menghadiri pertemuan-pertemuan kedinasan yang diperintahkan atasan
11.     Mengikuti seminar profesi atau kursus atau pelatihan dalam rangka peningkatan mutu SDM.
12.     Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

2 komentar:

Silahkan tinggalkan komentar..